Siap-Siap Ya! Pajak Kendaraan Bakal Mencekik
Mulai 6 Januari mendatang warga
Jember harus siap-siap dengan berbagai tarif pajak kendaraan bermotor yang akan
naik.
Kenaikannya pun mencekik leher
karena mencapai ratusan persen dari tarif semula.
Kenaikan pajak kendaraan itu
didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan
Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan tersebut dibuat untuk
mengganti PP No 50 Tahun 2010 tentang hal yang sama.
PP No 60 Tahun 2016 itu
mengatur tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua
maupun roda empat, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut,
terdapat penambahan tarif pengurusan. Antara lain, pengesahan STNK, penerbitan
nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas
batas negara.
Besarnya kenaikan tarif
tersebut tidak sama, antara lipat dua sampai tiga. Contohnya, penerbitan STNK
roda dua maupun roda tiga.
Di peraturan lama, biaya yang
dikenakan hanya Rp 50 ribu, sedangkan di peraturan baru menjadi Rp 100 ribu.
Untuk roda empat, yang semula
Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Kenaikan tarif pajak yang lebih
tinggi terjadi pada penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Untuk kendaraan roda dua dan
tiga yang sebelumnya dikenai biaya Rp 80 ribu, dalam peraturan baru biayanya
menjadi Rp 225 ribu.
Roda empat yang sebelumnya Rp
100 ribu kini dikenai biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Kasatlantas Polres Jember AKP
Nopta Histaris Suzan membenarkan bahwa pengenaan tarif pajak kendaraan yang
baru dilaksanakan 6 Januari mendatang.
”Informasi
dari polda memang berlaku mulai 6 Januari,” ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos
Radar Jember kemarin (1/1).
Yang pasti, kata dia, penentuan
besarnya tarif pajak kendaraan bermotor berasal dari pemerintah.
”Kami tidak tahu apa alasan
yang mendasarkan besarnya kenaikan tarif pajak tersebut,” tuturnya.
Menurut dia, jumlah kendaraan
bermotor di Indonesia dari hari ke hari semakin tinggi. Dengan pengenaan pajak
kendaraan yang cukup tinggi, diharapkan laju pertumbuhan jumlah kendaraan
berkurang.
Banyaknya kendaraan bermotor,
menurut dia, tidak hanya memicu kemacetan.
Tetapi juga berdampak pada
tingginya angka kecelakaan
Bahkan, di Jember, hampir tidak
ada hari tanpa kecelakaan bermotor.
Dihubungi secara terpisah,
Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menyayangkan sikap pemerintah menaikkan
pajak kendaraan bermotor yang sangat tinggi.
Selama ini, penerimaan pajak
kendaraan bermotor menjadi pemasukan pemprov. ”Tetapi, yang kembali ke
kabupaten/kota sangat kecil,” ungkapnya.
Dia meminta pemerintah bisa
bersikap adil. Sebab, yang paling terdampak dari tingginya jumlah kendaraan
bermotor adalah kabupaten/kota.
Selain mendapat polusi,
kabupaten/kota merasakan langsung kerusakan jalan akibat tingginya volume
kendaraan.
Menurut dia, selama ini jalan
yang rusak lebih banyak terdapat di jalan yang menjadi wewenang kabupaten/kota.
Sebab, jalan provinsi tidak
sepanjang jalan milik kabupaten/kota.
Comments
Post a Comment