Wah! Soal Masalah Nama Pulau, Menteri Susi Tegas Tentang Pernyataan Luhut



Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti mengatakan hanya pemerintah yang boleh memberi nama pulau-pulau di Indonesia, bukan pihak swasta ataupun asing. Menurutnya, pemerintah mempunyai aturan untuk pulau-pulau yang belum memiliki nama.
Hal tersebut ia nyatakan sebagai bentuk pernyataan dari Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, yang sebelumnya memberikan pernyataan bakal mengijinkan pihak asing menamai pulau -pulau kecil tak bernama di Tanah Air.
“Itu yang bisa kasih nama hanya negara dan yang daftarkan nama juga negara. Jadi tidak benar ada orang bisa menamakan pulau sendiri. Ada aturan yang mengatur itu,” ujar Susi di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (17/01/2017), seperti diberitakan oleh Merdeka.
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria, warga negara asing ataupun badan hukum asing tidak daoat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik atas tanah di pulau manapun di wilayah Indonesia.
Susi menambahkan pulau-pulau kecil dan terluar yang belum memiliki nama akan didaftarkan ke Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Pulau-pulau tersebut akan didaftarkan sebagai aset negara Republik Indonesia.
“Kita mulai tata, teliti, investigasi, dan daftarkan pulau-pulau di Indonesia yang belum bernama. Sudah terindentifikasi ada 1.106 yang siap didaftarkan ke PBB pada Agustus,” katanya.
Hal ini membantah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan yang mengizinkan pihak asing untuk memberi nama pulau-pulau Indonesia. Luhut menjelaskan saat ini terdapat 4.000 pulau yang belum memiliki nama.
Untuk memberi nama 4.000 pulau ini tidaklah mudah. Maka dari itu, Luhut tidak mempermasalahkan jika pihak asing ingin memberi nama. “Apalah sebuah nama, yang penting register punya nama Indonesia, dicap Kemendagri, ada batas kita. Don’t get me wrong, siapa saja, boleh,” kata Luhut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengizinkan pihak asing memberikan nama ribuan pulau di Indonesia. Tapi, pemberian nama itu tidak berarti pulau tersebut menjadi milik negara lain.
Sebanyak 4.000 Pulau di Indonesia yang belum memiliki nama itu masih tetap menjadi milik Indonesia.
“Jadi, ada 4 ribu pulau lebih yang belum punya nama. Kamu pun boleh kasih nama. Kita nyari nama 4 ribu (pulau) itu tidak gampang,” kata dia di Jakarta, seperti ditulis oleh Sindonews, Selasa (10/01/2017).
Meskipun diberi nama oleh asing, Luhut menegaskan pulau tersebut tidak serta-merta menjadi milik mereka. Pulau tersebut tetap menjadi milik Indonesia. Aturan main mengenai ketentuan itu akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Apalah sebuah nama, yang penting kepemilikan itu kepemilikan Indonesia,” kata dia.
Luhut mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk menggaet investor dari luar negeri. Selama ini, investor melihat geliat sektor pariwisata Indonesia meningkat pesar.


Comments

Popular posts from this blog

Sesuatu Mengerikan Menimpa Anak Ini saat Ia Asyik Mandi di Pantai, Ternyata Ini yang Terjadi

Karena Ketiak Hitam, Photographer Ternama Ini Mendadak Hapus Foto Prilly Latuconsina

Diona Arika Diseret dan Dipukul Pistol, Apakah Sempat Diperkosa Perampok Sadis? Inilah Hasil Visum