Niatnya Baik Bapak Guru Yang Mau Antar Anak Muridnya Pulang Malah Berujung Dijeruji besi,,Karna Dia melakukan Ini Kepada Muridnya
Seorang guru di salah satu SMA
di Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap petugas Polresta Yogyakarta karena
menyodomi siswanya di salah satu hotel di Yogyakarta. Guru berinisial STY (43)
ini menyodomi siswanya setelah diiming-imingi mengajak piknik.
Kepala Satuan Reserse dan
Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, AKP Akbar Bantilan menjelaskan
bahwa tersangka STY selain sebagai guru juga menjadi pembina pramuka di
sekolahnya. Tersangka mengajak korban yang berinisial BSK (17) untuk
berjalan-jalan ke Malioboro.
“Korban sempat pamit ke
neneknya mau main ke Yogyakarta dengan gurunya. Kemudian tersangka dan korban
ke Yogyakarta naik kereta Prameks pada tanggal 10 November yang lalu,” jelas
Akbar, Rabu (06/12).
Akbar menceritakan di
Yogyakarta, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Malioboro. Tersangka juga
sempat membelikan korban baterai telepon genggam. Karena kemalaman, tersangka
kemudian mengajak korban menginap di sebuah hotel di Sosrowijayan, Yogyakarta.
“Saat di hotel tersebutlah
tersangka melakukan aksi bejatnya. Selang 10 hari, korban bersama keluarganya
baru melaporkan ke Polresta Yogyakarta. Tidak langsung lapor karena korban
trauma dan baru berani cerita ke keluarga 10 hari setelah kejadian,” ungkap
Akbar.
Berdasarkan
laporan tersebut, pihak Polresta Yogyakarta pun segera bergerak cepat melakukan
penyelidikan. Dari penyelidikan itu, pelaku STY diketahui berada di rumahnya
Grabag Purworejo, Jawa Tengah.
“Bukti visum dan saksi sudah
komplet, lalu Kita koordinasi dengan Polsek Grabag dan melakukan penangkapan
terhadap STY,” ucap Akbar.
Akibat perbuatannya STY dijerat
dengan pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 Subsidair Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2)
No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak dengan hukuman 15 Tahun penjara.
Comments
Post a Comment