Mulai Tahun 2017 Tarif Pengurusan STNK dan BPKB Naik Sampai Tiga Kali Lipat. CEK TARIFNYA DI SINI!
Kenaikan
ini terjadi bukan karena keputusan pihak merek, tetapi karena terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan ini dibuat untuk
mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tentang hal sama, berlaku
efektif mulai 6 Januari 2017.
Isinya, mengatur tarif baru
untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut
terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain Pengesahan STNK, Penerbitan
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, dan surat ijin serta STNK Lintas
Batas Negara.
Besaran kenaikan biaya
kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.
Misalnya untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.
Misalnya untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.
Untuk
roda empat dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Roda dua dan tiga yang
sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini akan menjadi Rp
225.000.
Roda empat yang sebelumnya Rp
100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Keputusan ini menarik,
pasalnya, biasanya mengurus BPKB saja harus menunggu satu sampai dua bulan,
sampai terbit, ini malah dinaikkan harganya!.
Comments
Post a Comment