Mulai Saat ini, SIM akan Dicabut dan Nama Anda Diblokir Jika Lakukan Pelanggaran 3 Kali
Patut disayangkan ketika negeri
dengan ratusan juta kendaraan ini para pengemudinya masih banyak yang kurang
akan sadarnya tertib berlalu lintas. Menjadi masalah klasik ketika seorang
pengendara motor masih saja tidak menggunakan helm dengan alasan pergi ke
tempat dekat, atau sengaja tidak memperpanjang atau bahkan membuat SIM.
Maka dari itu pembenahan sistem
tilang saat ini terus dilakukan. Selain memotong alur dengan tilang elektronik
(e-tilang), pengadilan berbenah dengan memotong alur, yaitu tanpa perlu sidang.
Ke depan, akan dikenakan pencabutan SIM apabila pengendara terkena tilang tiga
kali dalam satu periode.
Pemotongan alur tanpa sidang
disahkan lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016.
“Jangan salah, ini bukan
e-tilang, tapi ini mensiasati untuk pelanggaran pakai lembar merah tadi,” kata
Ketua PN Jakbar Achmad Setyo Pudjoharsoyo didampingi Kepala Kejari Jakbar Dr
Reda Manthovani di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, lansir detikcom, Jumat
(30/12/2016).
Dalam proses tilang, pelanggar
diberi dua pilihan slip, yaitu lembar warna biru dan lembar warna merah.
“Karena kita juga paham tidak
semua masyarakat mau ditilang dengan lembar biru, dengan menggunakan e-tilang,
karena bisa saja dendanya tinggi, nanti juga masih ribet urusannya,” ujar
Pudjo.
Selain
pilihan e-tilang, ada pilihan proses manual. Tetapi, dengan Perma 12 itu, MA
memotong alur, yakni tidak perlu persidangan, tetapi langsung mengambil ke
jaksa.
“Ini masyarakat tidak perlu
resah-gelisah, yang penting masyarakat harus taat peraturan,” ucap Pudjo.
Ke depan, peraturan sistem
tilang akan diperketat.
“Karena nanti ke depan biar
lembar merah atau lembar biru kenanya. Kalau tiga kali (kena tilang), akan jadi
masalah. Pasti dia diblokir SIM-nya. Jadi nggak bisa mengajukan SIM ke
mana-mana. Nanti ke depan akan ke sana. Nanti STNK-nya beberapa kena tilang
ketika membayar pajak dibebani juga bayar plus tilang. Jadi jangan main-main
dengan tilang ini,” Pudjo menegaskan.
Comments
Post a Comment