Inilah ‘Kado’ Pemerintah Buat Rakyat di Tahun Baru 2017
Tahun baru merupakan perayaan yang cukup dinantikan
setiap pergantian tahun. Saat malam Tahun Baru tiba, banyak yang akan
merayakannya dengan makan besar bersama keluarga. Tak sedikit pula yang
merayakannya dengan bertukar kado.
Nah, bukan cuma antar teman atau
kerabat, pemerintah juga memiliki sebuah kado istimewa bagi rakyat Indonesia.
Bahkan, kado ini terus-menerus diperbincangkan oleh masyarakat. Berikut
ulasannya.
Kenaikan Harga Listrik
per 1 Januari
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) menetapkan akan menaikkan biaya berlangganan listrik 900 watt
per 1 Januari 2017.
Tak hanya untuk listrik 900 watt,
beberapa pelanggan yang meggunakan listrik 450 watt juga akan mengalami
kenaikan tarif. Kenaikan yang akan disesuaikan secara bertahap ini berkaitan
dengan anggaran subsidi listrik yang kerap salah sasaran.
Nantinya, menurut Direktur Jenderal Kelistrikan
Kementerian ESDM, Jarman, kenaikan 900 watt akan dilakukan bertahap 3 kali,
sedangkan 450 watt bertahap 4 kali.
Kenaikan tarif
pengurusan Surat Kendaraan hingga 3 kali lipat
Berencana membeli kendaraan bermotor
tahun ini? Sebaiknya siapkan dana lebih untuk mengurus surat-surat kendaraan.
Peraturan
baru yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2017 mengatur tentang tarif baru
pengurusan surat-surat kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, untuk
pengesahan STNK biayanya naik lebih dari dua kali lipat. Sementara itu,
penerbitan BPKB baru dan ganti pemilikian mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
Jika sebelumnya penerbitan BPKB
roda dua dan tiga dikenakan biaya Rp 80.000, dalam peraturan baru naik menjadi
Rp 225.000. Begitu pula dengan roda empat yang sebelumnya Rp 100.000, meningkat
menjadi Rp 375.000.
Tak hanya itu, tarif pengurusan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga naik hingga tiga kali lipat.
Jika sebelumnya hanya Rp 10.000, berdasarkan PP 60 Tahun 2016 tarif penerbitan
SKCK kini menjadi Rp 30.000.
Comments
Post a Comment