Biaya Urus STNK Naik Berlipat-lipat, Ini Rinciannya

Pemilik kendaraan bermotor
harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, biaya pengurusan surat
tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) bakal naik.
Kenaikan bervariasi, bahkan ada yang naik hingga 275 persen atau
hampir tiga kali lipat dari biaya sebelumnya.
Hal itu karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB),
tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan ini dibuat untuk
mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tentang hal yang sama. PP
No 60/2016 akan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Isinya, mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat
kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut terdapat penambahan tarif
pengurusan, antara lain Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan
Bermotor Pilihan, dan surat ijin serta STNK Lintas Batas Negara.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Indra Jafar menyatakan,
besarnya kenaikan itu bervariasi, berdasarkan besarnya kapasitas mesin (CC)
kendaraan.
“STNK, BPKB dan juga SIM sesuai CC kendaraan,” kata Indra saat
dihubungi Warta Kota, di Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Besarnya biaya atau tarif layanan kepolisian sesuai PP No 10 tahun 2010 dan PP No 60 tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari 2017.

Besarnya biaya atau tarif layanan kepolisian sesuai PP No 10 tahun 2010 dan PP No 60 tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari 2017.

Menurutnya, kenaikan tarif
tersebut tidak berlebihan. “Mungkin Mabes Polri yang tahu persis. Saya pikir
bahasanya yang elegan aja, yang buat masyarakat tidak kaget,” ungkapnya.
Sebagai contoh, tarif penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau
lebih, baik baru maupun lama, sebelumnya hanya Rp 1belumnya hanya Rp 1
00.000 tetapi sekarang naik menjadi Rp 375.000 (naik 275 persen atau hampir tiga kali lipat).
00.000 tetapi sekarang naik menjadi Rp 375.000 (naik 275 persen atau hampir tiga kali lipat).
Di samping itu, polisi kini secara resmi juga menarik biaya
penerbitan nomor pilihan atau nomor khusus yang biayanya bisa mencapai puluhan
juta rupiah.
Peraturan pemerintah ini juga mengatur besarnya biaya pembuatan
SIM C, A, B, dan D yang besarannya masih sama atau tidak ada kenaikan
dibandingkan biaya sebelumnya.
Di samping itu, PP No 60 tahun 2016 juga mengatur biaya
pendidikan Satpam, kartu tanda anggota Satpam, pendidikan penyidik khusus, izin
senjata api, sampai biaya pengamanan objek vital.
Khusus untuk biaya pengamanan objek vital tidak disebutkan
secara rinci tetapi akan diatur melalui kontrak kerja sama yang ditentukan
kemudian.
Sesuai ketentuan dalam PP itu, maka PP No 60 tahun 2016 akan
diberlakukan 30 hari setelah tanggal diundangkan atau 6 Januari 2017.
Comments
Post a Comment